KEPRI POST - Satu bulan sebelum jabatan Walikota (Wako) Tanjungpinang habis, Gubernur Kepri segera mempersiapkan yang akan diusulkan sebagai Pejabat (PJ) Walikota.
Pengusulan PJ Wako tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Hal itu berdasarkan pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa, pengusulan Pj Bupati dan PJ Wali Kota dilakukan oleh, Menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Selain itu, ayat 2, 3, dan 4 di Pasal 9 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 itu dijelaskan, baik menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota masing-masing mengusulkan tiga nama calon Pj.
"Saat ini belum ada nama yang diusulkan, nanti 1 bulan saat masa jabatan Wako definitif habis," kata Ansar Ahmad, Gubernur Kepri.
Menyinggung siapa pengganti Wako definitif, Ansar tidak mau menyebutkan siapa pejabat dari kalangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang diusulkan.
"Kami mempersilahkan siapa saja yang berminat mengisi PJ Wako Tanjungpinang," ujarnya.
Baca Juga: Dulu Protes, Kini Rudi Adopsi Cara Ansar untuk Batasi Gerak Wakilnya Amsakar