Gubernur Kepri Segera Tunjuk PJ Walikota Tanjungpinang, Ansar: Tunggu Satu Bulan Sebelum Masa Jabatan Habis

- 10 Juli 2023, 12:43 WIB
Gubernur Kepri Segera Tunjuk Pj Walikota Tanjungpinang, Ansar: Tunggu Satu Bulan Sebelum Masa Jabatan Habis
Gubernur Kepri Segera Tunjuk Pj Walikota Tanjungpinang, Ansar: Tunggu Satu Bulan Sebelum Masa Jabatan Habis /

KEPRI POST - Satu bulan sebelum jabatan Walikota (Wako) Tanjungpinang habis, Gubernur Kepri segera mempersiapkan yang akan diusulkan sebagai Pejabat (PJ) Walikota.

Pengusulan PJ Wako tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Hal itu berdasarkan pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa, pengusulan Pj Bupati dan PJ Wali Kota dilakukan oleh, Menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 1444 H, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Distribusikan 30 Ekor Sapi di 7 Kabupaten dan Kota

Selain itu, ayat 2, 3, dan 4 di Pasal 9 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 itu dijelaskan, baik menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota masing-masing mengusulkan tiga nama calon Pj.

"Saat ini belum ada nama yang diusulkan, nanti 1 bulan saat masa jabatan Wako definitif habis," kata Ansar Ahmad, Gubernur Kepri.

Menyinggung siapa pengganti Wako definitif, Ansar tidak mau menyebutkan siapa pejabat dari kalangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang diusulkan.

"Kami mempersilahkan siapa saja yang berminat mengisi PJ Wako Tanjungpinang," ujarnya.

Baca Juga: Dulu Protes, Kini Rudi Adopsi Cara Ansar untuk Batasi Gerak Wakilnya Amsakar

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x