Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, afa 9 nama yang nantinya dilakukan pembahasan oleh menteri, dan akan menjadi 3 nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.***
Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, afa 9 nama yang nantinya dilakukan pembahasan oleh menteri, dan akan menjadi 3 nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.***
Editor: Romi Kurniawan