Inilah 3 Parpol di Kepri Tidak Ajukan Caleg Maksimal di Pemilu 2024

- 19 Juli 2023, 07:30 WIB
Inilah tiga parpol di Kepri yang tidak mengajukan caleg maksimal di Pemilu 2024, ada yang hanya 4 caleg dari 45 kursi.
Inilah tiga parpol di Kepri yang tidak mengajukan caleg maksimal di Pemilu 2024, ada yang hanya 4 caleg dari 45 kursi. /tangkap layar/KPU Kepri/

Kemudian Partai Gelora mengajukan 43 calon. Hanya dapil 2 yang calonnya tidak penuh, dari kuota maksimal 6 calon, Gelora hanya mengajukan 4 calon.

Terakhir adalah Partai Garuda yang hanya mengajukan 4 calon dari kuota maksimal 45 calon. Terdiri dari 3 calon di dapil 1 dan 1 calon di dapil 7.

Daftar Dapil Kepri dan Kuota Kursi

Berikut daftar tujuh dapil Kepri dan kuota kusi di Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023.

  1. Kepulauan Riau 1 dengan 5 kursi, wilayahnya meliputi Kota Tanjungpinang.
  2. Kepulauan Riau 2 dengan 6 kursi, wilayahnya meliputi Kabupaten Bintan dan Lingga.
  3. Kepulauan Riau 3 dengan 6 kursi, wilayahnya meliputi Kabupaten Karimun.
  4. Kepulauan Riau 4 dengan 10 kursi, Kota Batam A dengan wilayah meliputi Kecamatan Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong, dan Batam Kota.
  5. Kepulauan Riau 5 dengan 10 kursi, Kota Batam B dengan wilayah meliputi Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, Batuaji, dan Sagulung.
  6. Kepulauan Riau 6 dengan 5 kursi, Kota Batam C dengan wilayah meliputi Kecamatan Nongsa, Bulang, Seibeduk, dan Galang.
  7. Kepulauan Riau 7 dengan 3 kursi, wilayahnya meliputi Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.

Saat ini KPU Kepri tengah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan parpol di Kepri untuk Pemilu 2024.
Tahapan ini akan berakhir pada 6 Agustus 2023.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah