Sementara wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Kemudian memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini, dan lainnya.
Baca Juga: Inilah 6 Calon Anggota Bawaslu Tanjungpinang Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara
Sedangkan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya, dan lainnya.
Itulah nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas yang lulus tes kesehatan dan wawancara berdasarkan pengumuman Timsel yang terdiri dari Ngaliman, Fahmi Amrico, Sumianti, Indra Rosadi, dan Marnia Rani.***