Inilah 6 Calon Anggota Bawaslu Anambas Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

- 1 Agustus 2023, 09:15 WIB
Inilah enam Calon Anggota Bawaslu Anambas yang lulus tes kesehatan dan wawancara berdasarkan pengumuman timsel.
Inilah enam Calon Anggota Bawaslu Anambas yang lulus tes kesehatan dan wawancara berdasarkan pengumuman timsel. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan nama-nama Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2023-2028 yang lulus tes kesehatan dan wawancara.

Daftar nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas yang lulus tes kesehatan dan wawancara tersebut tertuang dalam Pengumuman tertanggal 31 Juli 2023.

Nama-nama tersebut selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI.

Baca Juga: Inilah 10 Calon Anggota Bawaslu Batam Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

Sebelumnya, terdapat 12 bakal calon yang mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Hasilnya, 5 orang gagal melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya, yakni Yopi Susanto, Arman Andrias, lan Datsa Sembiring, Tarman, dan Pertumbuken Lima Kuta.

Daftar Bakal Calon Anggota Bawaslu Anambas

Berikut nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas yang lulus tes kesehatan dan wawancara:

  1. Jufri Budi
  2. Kolbin Salim
  3. Ricky. Z
  4. Jumadil Hakim
  5. Novelino
  6. Fretdy Hutahaean

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota. Di antara tugasnya adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Baca Juga: Inilah 6 Calon Anggota Bawaslu Bintan Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

Kemudian mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, dan lainnya.

Sementara wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Kemudian memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini, dan lainnya.

Baca Juga: Inilah 6 Calon Anggota Bawaslu Tanjungpinang Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

Sedangkan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya, dan lainnya.

Itulah nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas yang lulus tes kesehatan dan wawancara berdasarkan pengumuman Timsel yang terdiri dari Ngaliman, Fahmi Amrico, Sumianti, Indra Rosadi, dan Marnia Rani.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah