Aturan ini berbeda pada Pemilu 2019 lalu, di mana penghitungan kuota keterwakilan perempuan dilakukan dengan pembulatan ke atas. Perubahan penghitungan kuota itu menyebabkan sejumlah parpol di Kepri mengajukan Caleg perempuan di Pemilu 2024 kurang dari 30 persen.***