Kemudian memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini, dan lainnya.
Sedangkan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya, dan lainnya.
Itulah nama-nama Anggota Bawaslu Anambas yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028.***