KEPRI POST - Sebanyak 26 demonstran dari 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam aksi unjuk rasa di depan gedung BP Batam, Senin 11 September 2023.
Sedangkan 2 orang demonstran wajib lapor, karena tidak cukup bukti dan satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.
"Dari hasil penyidikan penyidik, ada 26 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho melalui Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba.
Baca Juga: 43 Diamankan, 34 Jadi Tersangka Ricuh Demo Rempang di BP Batam
Tigor mengatakan, untuk dua orang yang wajib lapor bernama Adi irwandi, dan satu lagi inisial EW (15).
"Untuk dua orang ini, kami tidak memiliki cukup bukti berupa video maupun saksi yang melihatnya," ujarnya.
Berikut nama-nama 26 demonstran yang ditetapkan sebagai pelaku:
- Abdul Jusar
- Suhendra
- Wahfii Yudin
- Junaidi Sidik
- Saputra
- Yosua Keprianto
- Tengku Muhammad Hafizah
- Abdul Joni
- Hairol
- Said Ahmmad Syukri
- Ahmad Tarmizi
- Usni Tamrin
- Kiki Hermansyah
- Donatus Febrianto Arif
- Faisal
- Laode Muhamad Iqbal
- Liswardi
- Fitto Dwiky Sandiva
- Dicky Aldi
- Misranto
- Amindah
- Ardiansyah
- Herman Bin Daraman
- Thomas
- Rinto Rustisa
- Putra Bahari.
Baca Juga: Polisi Amankan 43 Pelaku Kericuhan Demo Rempang di BP Batam, Kapolda Kepri: Kemungkinan Bertambah