43 Diamankan, 34 Jadi Tersangka Ricuh Demo Rempang di BP Batam

- 13 September 2023, 18:33 WIB
Dari 43 orang yang diamankan dalam ricuh demo rempang di Kantor BP Batam, 34 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 43 orang yang diamankan dalam ricuh demo rempang di Kantor BP Batam, 34 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. /tangkap layar/bp batam/

KEPRI POST - Dari 43 orang yang diamankan dalam ricuh demo Rempang di Kantor Badan Pengusahaan atau BP Batam, kepolisian menetapkan 34 orang di antaranya sebagai tersangka.



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa 34 orang tersebut memenuhi unsur pidana, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam rich demo Rempang di BP Batam.

"Dari 43 orang itu, yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah ditetapkan tersangka," ujarnya, mengutip berita Antara, Rabu 13 September 2023.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Rempang, Ansar Ahmad Ajak Waspadai Upaya Memecah Belah Masyarakat Kepri

Aksi di Kantor BP Batam pada Senin, 11 September 2023 tersebut awalnya berlangsung damai. Ribuan warga Melayu dari berbagai daerah di Batam ikut turun menyuarakan penolakan atas rencana penggusuran terhadap warga Rempang.

Selain warga Melayu di Batam, aksi itu juga diikuti warga Melayu dari daerah lain, seperti Karimun, Tanjungpinang, Bintan, Meranti, Riau, hingga Kalimantan.

Dalam orasinya, warga Melayu dengan tegas menolak penggusuran 16 kampung tua di Rempang, Kecamatan Galang. Mereka juga mendesak kepolisian membongkar posko terpadu di Rempang dan menghentikan intimidasi serta kekerasan terhadap warga.

Warga Melayu juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan penggusuran 16 kampung tua dan mencopot Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam. Terakhir, warga meminta pihak kepolisian membebaskan tujuh warga Rempang yang ditahan tanpa syarat.

Baca Juga: KAHMI Kepri Desak Jokowi Tinjau Ulang Investasi di Rempang dan Bebaskan Warga Ditahan

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sempat menemui para pendemo dan menegaskan bahwa tuntutan pendemo di luar dari kewenangannya, sehingga ia tidak bisa memenuhi apa yang menjadi permintaan warga.

Usai Rudi menemui massa, beberapa saat kemudian situasi berubah memanas. Sekelompok warga terlihat mulai melempari Kantor BP Batam dari arah samping dengan batu dan kayu.



Lemparan itu membuat sebagian kaca Kantor BP Batam pecah berserakan. Pagar besi Kantor BP Batam juga jebol dan di beberapa titik pagar tampak bolong.

Tidak hanya itu, massa juga menghujani petugas polisi dengan batu bata yang menyebabkan beberapa polisi dan pegawai BP Batam terluka.

Baca Juga: Komunikasi BP Batam Buruk, Jokowi Tugaskan Menteri Bahlil Temui Warga Rempang

Zahwani menjelaskan, dari 43 orang yang diamankan, diketahui hanya 5 orang saja yang merupakan warga Rempang, Kecamatan Galang. Selebihnya adalah warga Melayu dari luar Rempang.

"Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media," katanya.



Menurut Zahwani, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah, karena kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

"Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum dan identitasnya sudah kami ketahui," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x