Polda Kepri Panggil Pengusaha Pemilik Lahan di Rempang Batam, Satu Anggota DPRD Miliki Lahan 2 Hektare

- 15 September 2023, 10:31 WIB
Polda Kepri Panggil Pengusaha Pemilik Lahan di Rempang Batam, Satu Anggota DPRD Terjaring
Polda Kepri Panggil Pengusaha Pemilik Lahan di Rempang Batam, Satu Anggota DPRD Terjaring /

KEPRI POST - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak cepat mendata serta memanggil pengusaha yang memiliki lahan di Rempang Batam, baik itu milik perusahaan maupun perorangan.

Ditreskrimsus Polda Kepri sudah mulai mendata dan memanggil pengusaha yang memiliki lahan di Rempang Batam, salah satunya yang sudah dipanggil adalah anggota DPRD Kepri Taba Iskandar.

Taba Iskandar memiliki lahan 2 Hektare atau seluas 18.000 meter persegi di Rempang, dan menyerahkannya ke negara.

Baca Juga: Jelang Pileg dan Pilkada 2024, KPU Kepri dan Konsultan Politik Gelar Diskusi Publik

Dalam hal ini, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi meminta kepada pengusaha mendukung program pemerintah terkait pengembangan kawasan Rempang.

"Mari kita dukung program pemerintah. Siapapun yang memiliki lahan di Rempang, akan kami layangkan surat pemanggilan," ujar Nasriadi.

Nasriadi mengatakan, Polda Kepri mendukung langkah pengusaha untuk mendukung proyek strategis pemerintah, agar investasi dan pengembangan suatu wilayah di Indonesia kita menggeliat.

"Dua hari yang lalu kami sudah memanggil anggota DPRD Kepri Taba Iskandar, ia memiliki lahan 2 Hektare di Rempang," katanya.

Baca Juga: Relokasi Rempang Batam Belum Selesai, Presiden Jokowi: Masa Urusan Itu Harus Presiden

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x