Menteri ATR Janjikan Sertifikat Hak Milik untuk Korban Penggusuran Rempang

- 18 September 2023, 11:30 WIB
Menteri ATR Hadi Tjahjanto menjanjikan sertifikat hak milik bagi warga korban penggusuran proyek Rempang Eco City Batam.
Menteri ATR Hadi Tjahjanto menjanjikan sertifikat hak milik bagi warga korban penggusuran proyek Rempang Eco City Batam. /

KEPRI POST - Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menjanjikan sertifikat hak milik atau SHM bagi warga korban penggusuran proyek Rempang Eco City.

Janji sertifikat hak milik bagi korban penggusuran itu disampaikan Menteri ATR dalam rakor percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City di Batam, Minggu 17 September 2023.

Menurut Menteri Hadi, sertifikat itu akan diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan dan proses pembangunan dimulai.

Baca Juga: Bahas Rempang Eco City di Batam, Menteri Bahlil Singgung Kompetisi Investasi dengan Singapura

"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," katanya.

Menurut Menteri Hadi, hak pengelolaan lahan (HPL) di tempat relokasi Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, itu juga tinggal diserahkan kepada warga.

Sertifikat hak milik itu akan diserahkan bersamaan dengan yang di 37 lokasi kampung tua di Batam. Hanya saja ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan sertifikat itu, sebab hanya dapat dimiliki oleh masyarakat terdampak.

Tempat relokasi yang dipersiapkan pemerintah berupa lahan seluas 500 meter persegi untuk setiap keluarga. Bangunan rumahnya tipe 45 dengan nilai sekitar Rp120 juta per rumah.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Menarik di Sekitar Rempang Batam, Kini Sepi Karena Warganya Bakal Digusur

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x