Keluarga dan Tim Advokasi Kasus Rempang Batam Kesulitan Temui Tahanan

- 16 September 2023, 12:30 WIB
Keluarga dan Tim Advokasi kasus Rempang Batam mengaku kesulitan untuk menemui para tahanan di Mapolresta Barelang.
Keluarga dan Tim Advokasi kasus Rempang Batam mengaku kesulitan untuk menemui para tahanan di Mapolresta Barelang. /kepripost.com/romi kurniawan/

KEPRI POST - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan kasus Rempang mengaku kesulitan untuk mendapatkan akses pendampingan bagi warga yang ditahan di Mapolresta Barelang. Agenda pendampingan bagi warga yang ditahan saat demo di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin, 11 September 2023, belum bisa terlaksana.

Sopandi, salah seorang Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang dari PBH Peradi Batam mengatakan, sampai saat ini tim advokasi dan keluarga tidak mendapatkan akses untuk bertemu tahanan. Tim Advokasi dan keluarga merasa "dipingpong" sana sini oleh petugas kepolisian.

"Ini jelas merupakan penghalangan terhadap akses bantuan hukum kepada tahanan. Juga hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan," ujarnya, mengutip siaran pers yang didapatkan KepriPost.com, Sabtu, 16 September 2023.

Baca Juga: Polda Riau Turunkan 200 Personel Bantu Pengamanan Rempang Batam

Menurut Sopandi, pada saat bersamaan, tim advokasi yang menemani keluarga tahanan dalam kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada 7 September 2023, juga tidak bisa membesuk keluarga yang ditahan. Padahal, keluarga tahanan telah menunggu sejak pagi, karena dijanjikan akan mendapatkan penangguhan penahanan.

Mangara Sijabat, tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, menambahkan bahwa penghalangan pendampingan bagi advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk penegakan hukum. Ia berharap jangan sampai perintah pimpinan dan diskresi mengangkangi undang-undang yang berlaku.

"Jika memang proses hukum terhadap warga yang ditahan ini sudah sesuai posedur hukum, polisi mestinya tidak perlu menghalangi kami untuk bertemu dengan klien kami. Kehadiran kami merupakan amanat dari undang-undang, untuk memastikan klien kami mendapatkan proses hukum yang adil," katanya.

Untuk itu, Tim Advokasi mendesak Kapolda Kepri memerintahkan kepada Kapolresta Barelang untuk membuka akses semua tahanan agar bisa bertemu keluarga dan Penasihat Hukum.

Konflik Warga dan Aparat

Konflik di Rempang bermula ketika Badan Pengusaha (BP) Batam berencana merelokasi seluruh warga ke lokasi baru. Konflik mencuat begitu terjadi rusuh dan bentrok antara warga dengan aparat gabungan saat melaksanakan pengamanan pengukuran dan pemasangan patok tata batas di kawasan Rempang Eco-City, Kamis 7 September 2023.

Bentrok berawal saat warga memblokade jalan dan menolak aparat gabungan masuk ke wilayah itu. Cekcok antara warga dan aparat pun terjadi dan membuat situasi tidak kondusif.

Aparat kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Namun gas air mata itu tidak hanya mengenai warga dewasa, beberapa siswa sekolah juga menjadi korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dari bentrok tersebut, Polres Barelang menahan tujuh orang tersangka.

Baca Juga: 3 Permasalahan Konflik Rempang Batam Menurut Menteri Bahlil, Salah Satunya Sosialisasi Belum Baik

Bentrok antara warga dengan aparat gabungan kembali terjadi saat aksi demo di depan Kantor BP Batam pada Senin, 11 September 2023. Demo yang awalnya berlangsung damai berubah anarkis saat sekelompok warga mulai melempari Kantor BP Batam dengan batu dan kayu.

Lemparan itu membuat sebagian kaca Kantor BP Batam pecah berserakan. Pagar besi Kantor BP Batam juga jebol dan di beberapa titik pagar tampak bolong.

Tidak hanya itu, massa juga menghujani petugas polisi dengan batu bata yang menyebabkan beberapa polisi dan pegawai BP Batam terluka. Sebanyak 43 orang diamankan polisi dan 34 orang menjadi tersangka, karena diduga sebagai provokator dan pemicu bentrok.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x