Fakta Rempang Eco City Batam Masuk Proyek Strategis Nasional, Investasi yang Tertunda

- 16 September 2023, 17:00 WIB
Aparat gabungan saat melakukan pengamanan patok di kawasan Rempang Eco City Batam sebagai Proyek Strategis Nasional.
Aparat gabungan saat melakukan pengamanan patok di kawasan Rempang Eco City Batam sebagai Proyek Strategis Nasional. /tangkap layar/rempang/

KEPRI POST - Pengembangan kawasan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023. Nilai investasi pengembangan kawasan ini mencapai Rp381 triliun hingga tahun 2080 dengan penyerapan hingga 306.000 tenaga kerja.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait membenarkan masuknya Rempang Eco City dalam daftar Proyek Strategis Nasional 2023. Hal ini mengacu Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

"Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, telah mengesahkan peraturan itu tanggal 28 Agustus 2023 di Jakarta," ujarnya, melansir laman Badan Pengusahaan (BP) Batam, akhir Agustus lalu.

Baca Juga: Sikapi Kasus Rempang Batam, PBNU Dorong Pemerintah Perbaiki Pola Komunikasi

Proyek Strategis Nasional ini dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional dan skala prioritas kebutuhan, kemanfaatan, dan daya dukung atas kelancaran PSN. Selain itu juga mempertimbangkan konektivitas antarinfrastruktur atau pusat kegiatan ekonomi, sehingga pelaksanaannya tepat sasaran untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian.

Masuk dalam daftar PSN, Rempang Eco City akan menjadikan Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan kawasan wisata terintegrasi. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan daya saing Indonesia dengan Singapura dan Malaysia.

Bahkan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut pengembangan kawasan ini sebagai The New Engine of Indonesia Ekonomic Growth atau mesin pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia.

Dalam rangka pengembangan Pulau Rempang, BP Batam melakukan kerjasama dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada Rabu, 12 April 2023. Perusahaan grup Artha Graha milik Tommy Winata ini akan menyiapkan Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi di atas lahan seluas 17.000 hektare.

Baca Juga: Polda Riau Turunkan 200 Personel Bantu Pengamanan Rempang Batam

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berharap PT MEG dapat mempercepat pembangunan kawasan Rempang agar mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Batam.

"BP Batam memerlukan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait guna mewujudkan pengembangan pulau yang akan didukung dengan energi terbarukan," katanya.

Ariastuty juga berharap program ini bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kepri, khususnya Batam. Dengan nilai investasi hingga Rp381 triliun, ia menilai pengembangan Rempang dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota lain di Kepri.

"Pengembangan Rempang juga akan membuka ratusan ribu lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri, khususnya para pemuda di Kota Batam. Tidak hanya itu saja, para pemuda juga dibekali dengan pendidikan dan pelatihan khusus agar lebih siap menghadapi persaingan industri ke depannya," katanya.

Baca Juga: Keluarga dan Tim Advokasi Kasus Rempang Batam Kesulitan Temui Tahanan

Pengembangan Rempang Eco City meliputi tujuh zona, antara lain zona industri, agro-wisata, pemukiman dan komersial, serta zona pariwisata. Kemudian ada zona hutan dan pembangkit listrik tenaga surya, margasatwa dan alam, serta cagar budaya.

Salah satu perusahaan yang akan berinvestasi di Rempang adalah Xinyi Group dari China. Perusahaan ini akan membangun ekosistem rantai pasok industri kaca dan panel surya terbesar kedua di dunia setelah China.

Selain kaca dan panel surya, perusahaan juga akan membangun fasilitas hilirisasi pasir kuarsa dan pasir silika. Nilai investasinya antara Rp175 triliun hingga Rp361 triliun.

Tertunda 19 Tahun

Pengembangan kawasan Rempang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ibarat investasi yang tertunda. Karena pada 26 Agustus 2004, sempat dilakukan MoU antara PT MEG dengan Wali Kota Batam Nyat Kadir dan BP Batam untuk proyek Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) Pulau Rempang. Namun proyek itu tak terealisasi.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar mengungkapkan bahwa DPRD Kepri pernah mengeluarkan dukungan dan rekomendasi terkait KWTE tersebut. Saat itu ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Batam. Salah satu rekomendasinya adalah lokasi KWTE harus berada di kawasan tertutup dan jauh dari pemukiman masyarakat.

Salah satu rencana KWTE saat itu adalah lokalisasi hiburan malam yang terpusat di Pulau Rempang. Namun, rencana itu menuai banyak penolakan dari masyarakat, hingga kemudian dibatalkan.

Baca Juga: 3 Permasalahan Konflik Rempang Batam Menurut Menteri Bahlil, Salah Satunya Sosialisasi Belum Baik

"Rekomendasi DPRD Kota Batam tidak berlanjut, karena Kapolri saat itu melarang adanya perjudian," ungkapnya.

Notulen rapat tentang pengembangan Rempang.
Notulen rapat tentang pengembangan Rempang.


Penjelasan Taba itu menguatkan beredarnya notulen rapat pada Senin, 26 Januari 2024 di Hotel Hilton Jakarta. Rapat itu dihadiri Wali Kota Batam Nyat Kadir, Wakil Wali Kota Batam Asman Abnur, Deputi Pengawasan dan Pengendalian Otorita Batam Mustofa Widjaya,dan Kasubag Perundang-Undangan Pemko Batam Amsakar Achmad.

Selain itu juga ada beberapa pihak lain, seperti Thio Seag eng, Wisnu Tjandra, Karim Tano Tjandra, Elizawatie Simon, dan Villi.

Di antara hasil rapat itu menyebutkan bahwa pihak ketiga (PT MEG) akan mengupayakan seluruh pendanaan dan pembiayaan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengembangan pembangunan dan pengelolaan Pulau Rempang termasuk pembebasan lahan.

Baca Juga: BP Batam Ajukan Tambahan Anggaran untuk Rempang Eco City Rp1,6 Triliun

Hasil Tim Kajian tentang Rempang
Hasil Tim Kajian tentang Rempang
Selain itu juga ada hasil Tim Kajian MoU dengan PT MEG tentang pengelolaan Pulau Rempang pada 15 November 2007. Tim kajian ini ditandatangani Ketua Wan Darussalam yang saat itu sebagai Ketua Bappeda Kota Batam dan Sekretaris Muhammad Nur selaku Kabiro Hukum dan Organisasi Provinsi Kepri.

Di antara hasil Tim Kajian tersebut adalah ketentuan umum yang harus menjadi rujukan dalam pengembangan kawasan, meliputi:

  1. Rencana pemanfaatan ruang di kawasan pengembangan baik diRempang dan kawasan penyangga lainnya harus mengacu pada RTRW Kota Batam.
  2. Bentuk kegiatan di kawasan pengembangan, baik di KWTE, KWT, dan kawasan penyangga mengacu Peraturan Daerah terkait, khususnya Peraturan Daerah Kota Batam No 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam jo. Peraturan Daerah No 3 Tahun 2003.
  3. Perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan harus tetap dipertahankan (enclave) sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan.

Itulah di antara fakta pengambangan Rempang Eco City yang masuk dalam Program Strategis Nasional dan merupakan investasi yang tertunda.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah