Gantikan Bhakti Lubis, Eks Ketua Nasdem Nurdin Basirun Ditunjuk Jadi Plt Ketua Hanura Kepri

- 29 September 2023, 20:48 WIB
Momen Nurdin Basirun, mantan Gubernur Kepri bersama Jokowi. Saat ini Nurdin ditunjuk jadi Plt Ketua Hanura Kepri.
Momen Nurdin Basirun, mantan Gubernur Kepri bersama Jokowi. Saat ini Nurdin ditunjuk jadi Plt Ketua Hanura Kepri. /Foto: Antara/

KEPRI POST - Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menunjuk Mantan Ketua Nasdem Kepri, Nurdin Basirun menjadi Plt Ketua DPD Hanura Kepri. Mantan Gubernur Kepri yang pernah mendekam empat tahun penjara karena kasus korupsi tersebut menggantikan Bhakti Lubis yang sedang menjalani perawatan kesehatan.

Wakil Ketua DPD Hanura Kepri, Rudi Chua menyebutkan bahwa masa jabatan Bhakti Lubis sebagai Ketua Hanura Kepri sebenarnya belum habis. Namun karena sakit, DPP akhirnya menunjuk Nurdin Basirun sebagai Plt Ketua Hanura Kepri.

"Masa jabatan Pak Lubis (sebagai Ketua DPD) belum habis, beliau diminta istirahat karena kondisi kesehatannya," ungkapnya kepada media, Kamis 28 September 2023.

Baca Juga: Daftar 40 Caleg DPRD Kepri Dapil 7 di Pemilu 2024, Siapa Berpeluang Rebut 3 Kursi?

Nurdin Basirun bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, sejak 19 Agustus 2023. Ia menjalani hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 9 April 2019.

Selain vonis hukuman empat tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar dan mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri. Nilai suap dalam perkara itu mencapai Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

Majelis hakim juga menilai Nurdin Basirun terbukti menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak dalam rentang 2016-2019 selama masa jabatannya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x