7 Parpol di Kepri Gagal Penuhi Keterwakilan 30 Persen Caleg DPR Perempuan

- 13 November 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi tujuh parpol di Kepri gagal memenuhi keterwakilan 30 persen Caleg DPR perempuan di Pemilu 2024.
Ilustrasi tujuh parpol di Kepri gagal memenuhi keterwakilan 30 persen Caleg DPR perempuan di Pemilu 2024. /tangkap layar/kirab pemilu/

KEPRI POST - KPU telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 3 November 2023. Berdasarkan pengumuman, ada 7 parpol di Kepri yang gagal memenuhi kewajiban afirmasi perempuan, karena mengajukan Caleg DPR perempuan kurang dari 30 persen.

Padahal, terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan syarat keikutsertaan parpol pada pemilu legistilatif di suatu daerah pemilihan (dapil).

Adapun 7 parpol di Kepri yang gagal memenuhi kewajiban afirmasi perempuan untuk Caleg DPR adalah PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, Partai Buruh, Garuda, dan Demokrat. Mereka hanya mengajukan 1 orang dari kuota 4 orang atau hanya 25 persen.

Baca Juga: Inilah Nama-Nama Caleg DPRD Tanjungpinang Dapil 4 di Pemilu 2024 dari Setiap Parpol

Padahal, Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD yang diajukan parpol memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini mendorong KPU untuk mendiskualifikasi parpol pada dapil yang tak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.

Mengingat ketentuan 30 persen caleg perempuan ini merupakan aturan awal yang harus dipenuhi parpol ketika pertama kali mengajukan daftar caleg ke KPU.

"Artinya, kalau ketentuan tidak dipenuhi, maka KPU seharusnya menolak pendaftaran caleg oleh partai," ujarnya, Selasa 7 November 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengesampingkan opsi diskualifikasi tersebut. Alasannya, tak ada konsekuensi soal pelanggaran atas amanat memenuhi hak afirmasi politik untuk perempuan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x