Pencermatan DCS Sampai 11 Agustus, Parpol di Kepri Masih Bisa Ganti Bakal Caleg Pemilu 2024

- 10 Agustus 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi parpol di Kepri masih bisa mengganti bakal caleg Pemilu 2024 selama tahapan pencermatan DCS.
Ilustrasi parpol di Kepri masih bisa mengganti bakal caleg Pemilu 2024 selama tahapan pencermatan DCS. /tangkap layar/pemilu 2024/

KEPRI POST - Partai politik (parpol) masih bisa mengganti bakal calon anggota legislatif (caleg) yang akan maju di Pemilu 2024 di masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Tahapan ini akan berakhir Jumat, 11 Agustus 2023.

Masih adanya ruang bagi parpol untuk mengganti bakal caleg Pemilu 2024 itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi.

Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan Pasal 66 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996, yang intinya menyatakan bahwa parpol peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan DCS.

Baca Juga: Caleg DPR dan DPD di Pemilu 2024 Dialog Bersama LAM Kepri, Ada Ismeth Abdullah dan Isdianto

"KPU Kepri sudah berkoordinasi dengan parpol dan Bawaslu Provinsi Kepri untuk menginformasikan masih adanya peluang perbaikan berkas dan penggantian bakal caleg yang tidak memenuhi syarat," katanya, mengutip berita KepriPost.com pada Senin 7 Agustus 2023.

3 Alasan Ganti Bakal Caleg

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, selain kegandaan pencalonan, terdapat 3 alasan bagi parpol peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon pengganti.

  1. mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon;
  2. meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang; dan/atau
  3. diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

Saat ini masih ada 175 bakal caleg DPRD Kepri yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan para calon.

Baca Juga: Ada 23 Persen Bakal Caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat

Indrawan menerangkan beberapa faktor yang menyebabkan bakal caleg tidak memenuhi syarat. Di antaranya karena dokumen yang tidak lengkap, tidak ada surat pengadilan hingga surat kesehatan, serta tidak melampirkan ijazah.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x