Permohonan PK PT Bieloga Diterima MA, Kuasa Hukum: Kami Akan Ambil Langkah Pidana dan Perdata

- 18 November 2023, 20:36 WIB
Permohonan PK PT Bieloga Diterima MA, Kuasa Hukum: Kami Akan Ambil Langkah Pidana dan Perdata
Permohonan PK PT Bieloga Diterima MA, Kuasa Hukum: Kami Akan Ambil Langkah Pidana dan Perdata /

KEPRI POST - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Bieloga dikabulkan Mahkamah Agung (MA), dalam perkara kasus penuduhan penadahan dan pencurian besi scrap yang terjadi pada 2020 lalu.

Pihak PT Bieloga mengajukan PK ke MA pada 9 Mei 2023 lalu, dan MA menerima permohonan untuk seluruhnya.

Permohonan PK dari PT Bieloga tersebut diterima MA dikarenakan alasan terdakwa I yakni Deddy Supriadi alias Dedy dan terdakwa II bernama Dwi Buddy Santoso alias Buddy dapat dibenarkan, karena atas dasar terdapat keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat.

Baca Juga: Kampungnya Diusik, Warga Rempang Peringati Maulid Nabi di Posko Bantuan Hukum

Kuasa Hukum PT Bieloga, Yusuf Norrisaudin mengatakan, Novum yang diajukan terdapat adanya konstruksi fakta hukum, bahwa Crane Noell tersebut berada di PT. Ecogreen Oleochemical.

"Kami jelaskan secara singkat bahwa Crane itu awalnya milik Jasib Shipyard & Engineering (M) Sdn Bhd yang berada PT Ninda Pratama Vriesindo, namun PT Ninda Pratama Vriesindo diambil alih oleh PT. Ecogreen Oleochemical" kata Yusuf.

Yusuf menuturkan, Jasib Shipyard & Engineering (M) Sdn Bhd memohon agar PT. Ecogreen Oleochemical memberikan waktu lagi agar 2 Crane Noel yang tersisa yang berada di lokasi PT. Ecogreen Oleochemical tersebut dapat diperpanjang waktu sewa lahannya.

"Sewa lahan diperpanjang, karena saat itu belum ada kepastian dari pihak buyer PT.
Karya Sumber Daya," ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Penegakan Hukum Agar Polusi Udara Tidak Berkepanjangan

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x