Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Penegakan Hukum Agar Polusi Udara Tidak Berkepanjangan

- 23 September 2023, 16:35 WIB
Ombudsman RI meminta pemerintah melakukan penegakan hukum untuk atasi polusi udara.
Ombudsman RI meminta pemerintah melakukan penegakan hukum untuk atasi polusi udara. /tangkap layar/ombdusman/

KEPRI POST - Ombudsman RI meminta pemerintah dan unsur-unsur terkait mengambil aksi dan langkah sistematik dalam menanggulangi polusi udara di wilayah Indonesia, khususnya Jabodetabek. Di antaranya dengan melakukan upaya mitigasi dan penegakan hukum agar dampak polusi udara tidak berkepanjangan.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, polusi udara tidak hanya terjadi di wilayah Jabodetabek, namun juga di 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk. Ke-10 provinsi itu adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau.

"Data itu menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara bukan hanya permasalahan di Jabodetabek. Karena beberapa penyebab termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk. Oleh karena itu perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya pada setiap wilayah," ujarnya saat membuka FGD di Jakarta, Kamis 21 September 2023.

Baca Juga: Terkait Dugaan Sekolah Jual LKS ke Wali Murid, Ombudsman Terima Aduan dari Guru SD Negeri 13 Batam

Ia berharap dengan mengetahui penyebab polusi ada solusi yang tepat dan berkelanjutan dengan penegakan hukum dalam penanganan permasalahan ini.

Pada prinsipnya mendapatkan udara yang bersih adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga menurut Hery, pemerintah dan semua pihak perlu mengupayakan adanya perbaikan kualitas udara dan meminimalisir polusi demi kesehatan masyarakat dan mendukung kelancaran pelayanan publik. Sebab, penanganan polusi yang tepat dan efektif akan mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

"Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga mengganggu seluruh pelayanan publik," tegasnya.

Heri mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Keasistenan Utama V telah meninjau beberapa lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Antara lain ke PLTU Suralaya, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Marunda-Cilincing, PLTU Cikarang Babelan, dan Stockpile Batubara di KBN Tanjung Priok.

Baca Juga: Kurangnya Pemahaman Pegawai Disduk Batam Bikin Layanan Kependudukan Makin Ribet

Ombudsman RI juga melakukan peninjauan lapangan ke lokasi PT KBN dan PT KCN Marunda, pada 30 Agustus 2023, untuk memastikan tidak ada operasional aktivitas batubara kedua perusahaan tersebut.

"Kami mendapat informasi bahwa kedua PT tersebut dihentikan operasionalnya, sebab belum memenuhi dokumen lingkungan atau AMDAL. Selain itu terdapat keluhan warga akibat pencemaran polusi udara di area Stockpile Batubara kedua PT tersebut," ujarnya

Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah melalui KLHK yang sudah menertibkan kedua perusahaan tersebut. Hery memberikan catatan, bahwa perusahaan stockpile batubara itu selama menjalankan kegiatan wajib memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang lengkap. Untuk itu diperlukan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan sistematis.

Sementara pada kunjungan ke pembangkit listrik, Hery menegaskan bahwa selain harus menggunakan teknologi ramah lingkungan, Ia meminta pemerintah melakukan pengawasan yang kontinyu di seluruh pembangkit listrik yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Ombudsman Ingatkan Sejumlah Penyimpangan di PPDB Kepri 2022, Banyak Siswa Titipan

Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah dalam mengatasi polusi udara. Di antaranya di lini hulu, pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan PLTU batubara ke energi baru terbarukan.

Kemudian Implementasi Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang dengan menghijaukan kembali areal pasca tambang, serta memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.

"Di lini tengah, pemerintah perlu terus melakukan uji emisi kendaraan, mengurangi BBM fosil termasuk pertalite yang rendah oktan dan polutif. Salah satunya implementasi transportasi massal dengan memperluas ekosistem Electrifying Vehicle (EV) atau kendaraan listrik.  Penerapan EV masih lambat dan belum masif termasuk kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kendaraan listrik. Sayangnya, di lini hilir belum ada solusi untuk pengolahan limbah baterai dari kendaraan listrik," ujarnya.

Rapid Assessment ini diselenggarakan sebagai saran perbaikan dalam penanggulangan polusi udara di Indonesia akhir-akhir ini. Hasil pemeriksaan di lapangan dan pelaksanaan focus group discussion (FGD) akan dirumuskan dalam laporan Rapid Assessment yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah.  

Hadir sebagai narasumber FGD, Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Puji Lestari, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan. Kegiatan dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga terkait, PT PLN, BUMS sektor kelistrikan, pemda se-Jabodetabek, Kantor Perwakilan Ombudsman RI di tingkat provinsi, ormas, LSM dan lainnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x