Banyak Siswa Terkena Gas Air Mata, KPPAD Batam Duga Ada Pelanggaran Hukum di Rempang Batam

- 8 September 2023, 13:49 WIB
Banyak siswa terkena gas air mata, KPPAD Batam duga ada pelanggaran hukum saat rusuh di Rempang Batam.
Banyak siswa terkena gas air mata, KPPAD Batam duga ada pelanggaran hukum saat rusuh di Rempang Batam. /tangkap layar/rempang/

KEPRI POST - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam menduga ada pelanggaran hukum oleh oknum aparat atas penggunaan gas air mata saat mengurai massa yang memblokade Jembatan 4 Barelang di Rempang Batam.

Penggunaan gas air mata itu berdampak pada belasan siswa dan guru SDN 024 serta SMPN 22 di Rempang, Batam. Mereka mengalami kerugian fisik maupun psikis.

Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah membeberkan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat dalam penggunaan gas air mata di Rempang Batam. Di antaranya tindakan kekerasan disengaja atau tidak disengaja dan tindak pelanggaran Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Baca Juga: Gas Air Mata Jatuh 30 Meter dari Sekolah di Rempang Batam, Banyak Siswa Pingsan

"Kemudian tindak pelanggaran UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76a dan Pasal 80 dan ketentuan terkait hak anak lainnya," ujarnya dalam telaah yang didapatkan KepriPost.com, Jumat 8 September 2023.

Saat ini situasi di Pulau Rempang masih memanas pasca terjadi bentrok di Jembatan 4 Barelang antara warga dengan petugas gabungan yang akan memasuki wilayah itu.

Warga Rempang kocar-kacir saat petugas gabungan terus merangsek maju dan menyemprotkan water canon untuk mengurai massa yang memblokade jalan.

Aksi blokade itu dilakukan warga untuk menolak penggusuran terhadap masyarakat yang tinggal di 16 kampung adat di Rempang Galang, imbas dari pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Banyak siswa terkena gas air mata, KPPAD Batam duga ada pelanggaran hukum saat rusuh di Rempang Batam.
Banyak siswa terkena gas air mata, KPPAD Batam duga ada pelanggaran hukum saat rusuh di Rempang Batam.


Rempang Eco City adalah proyek yang menjadikan sepenuhnya Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan kawasan wisata yang terintegrasi. Akhir bulan lalu, Rempang Eco City baru saja ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN).

Menurut Abdillah, akibat paparan gas air mata, banyak siswa dan guru di SDN 24 dan SMPN 22 yang lari berhamburan menyelamatkan diri. Bahkan, ada yang harus dievakuasi ke rumah sakit karena jatuh pingsan dan lemas.

Gas air mata itu diduga ditembakkan oleh tim terpadu yang terdiri dari Pemko Batam, TNI, dan Polda beserta jajarannya untuk mengurai massa yang menghalangi pemasangan patok dan pengukuran tanah di Rempang.

Baca Juga: HMI Batam Kecam Aksi Represif Aparat ke Warga Rempang

Informasi yang didapatkan KPPAD Batam, gas air mata itu jatuh sekitar 30 meter di depan gerbang sekolah, saat siswa sedang belajar. Asap gas air mata itu masuk ke sekolah.

"Menelaah dari dampak perbuatan menembakkan gas air mata pada para korban, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai 'tindakan kekerasan'," ujarnya.

Abdillah menjelaskan, mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan.

"Kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan," katanya.

Kemudian menimbang korban adalah anak di bawah umur, yang bukan pelaku kejahatan, melainkan para murid yang sedang belajar, maka tindakan pelemparan gas air mata tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x