Nugroho menuturkan, menurut pengakuan pelaku, sabu yang didapatnya berasal dari Malaysia.
"Pengakuan pelaku baru sekali ini, tapi kami masih melakukan pemeriksaan mendalam," ungkap Nugroho.
Sementara itu, pelaku Supriadi mengaku menjadi kurir narkoba karena kepepet untuk membeli motor.
"Uang Rp15 juta itu akan saya belikan motor," kata Supriadi.
Baca Juga: Polresta Barelang Musnahkan 23 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 4 Tersangka, Ini Wilayah Pengungkapannya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.***