KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam segera melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada Desember mendatang, sebanyak 22.600 orang.
Persyaratan KPPS diatur dalam Peraturan KPU nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan PKPU 3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Beberapa syarat anggota KPPS di antaranya adalah bukan anggota partai politik, ataupun tim sukses peserta pemilu.
Baca Juga: Honor PPK, PPS, dan KPPS Naik di Pemilu dan Pilkada 2024, Ini Rinciannya
“Masa kerja KPPS ini satu bulan. Dan ada honornya,” kata Mawardi, Ketua KPU Batam.
Adapun tugas KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara dalam pemilu di TPS, dan merupakan warga yang berasal dari sekitar TPS.
"Setiap anggota KPPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, dan enam orang anggota," ujarnya.
Mawardi menjelaskan, ketua KPPS bertugas memimpin rapat pemungutan dan penghitungan suara, memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara.
Baca Juga: Berebut 4 Kursi, Ini Daftar 24 Calon Anggota DPD Sulawesi Barat di Pemilu 2024