Honor PPK, PPS, dan KPPS Naik di Pemilu dan Pilkada 2024, Ini Rinciannya

- 9 Agustus 2022, 18:05 WIB
Honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, hingga PPLN naik di Pemilu dan Pilkada 2024, ada juga santunan luka dan meninggal, ini rinciannya.
Honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, hingga PPLN naik di Pemilu dan Pilkada 2024, ada juga santunan luka dan meninggal, ini rinciannya. /KPU/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan kenaikan honor badan ad-hoc seperti PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Kenaikan honor badan ad-hoc itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024, khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, PPLN, KPPSLN, hingga pantarlih LN," ujar Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Senin 8 Agustus 2022.

Kenaikan honor untuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) misalnya, pada Pemilu 2019 sebesar Rp1.850.000 dan Rp2.200.000 di Pilkada 2020 naik menjadi Rp2.500.000 pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 Mulai Dibuka

Sedangkan honor anggota PPK dari Rp1.600.000 pada Pemilu 2019 dan Rp1.900.000 di Pilkada 2020 naik menjadi Rp2.200.000 pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Honor untuk Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga mengalami kenaikan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Dari sebelumnya Rp900.000 di Pemilu 2019 dan Rp1.200.000 di Pilkada 2020 menjadi Rp1.500.000.

Kemudian honor untuk anggota PPS dari sebelumnya Rp850.000 di Pemilu 2019 dan Rp1.150.000 di Pilkada 2020 naik menjadi Rp1.300.000 di Pemilu dan Pilkada 2024.

Honor untuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) juga mengalami kenaikan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x