KEPRI POST - Dinas Perhubungan (Dishub) Batam dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kepulauan Riau melakukan tebang pilih, saat menggelar razia kendaraan angkutan umum, pada Selasa 28 November 2023 lalu.
Sedangkan pada saat razia kendaraan angkutan umum di Kantor Dishub Batam, juga dihadiri oleh Kasubdit Pengendalian Operasional Direktoriat Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilepas meskipun melanggar peraturan.
Baca Juga: Dishub Batam Langgar PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, Ujicoba Parkir Paralel Di Badan Jalan
Kendaraan ODOL yang tidak terkena razia diduga milik pejabat maupun instansi pemerintah atau miliki rekan bisnis, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan mendalam.
Kasubdit Pengendalian Operasional Direktoriat Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Denny Kustiyana mengatakan, razia ini adalah kegiatan dari Ditjen Perhubungan, agar kendaraan tertib dan patuh terhadap peraturan.
"Pelanggaran oleh kendaraan angkutan umum ini perlu ditertibkan, agar tidak terjadi kecelakaan berlalu lintas," ujar Denny.
Denny menjelaskan, tidak hanya ODOL, tapi razia juga meliputi surat-surat kendaraan dan pengujian kelayakan kendaraan.