KEPRI POST - Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang tidak bisa memutuskan bebas parkir selama 15 menit pertama di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SbP), karena fasilitas parkir milik Pelindo.
Dishub Tanjungpinang menjelaskan bahwa, keputusan bebas parkir 15 menit pertama di Pelabuhan SbP adalah rekomendasi DPRD ke Pelindo.
"Akan segera kami kaji terkait bebas parkir 15 menit di Pelabuhan SbP tersebut," kata Boby Wira Satria, Kadishub Tanjungpinang.
Boby menjelaskan, dalam RDP dengan pihak Pelindo, DPRD meminta agar kendaraan yang masuk hanya mengantar penumpang dan tidak masuk kategori parkir.
"Masuk kategori Drop off saja," ujarnya.
Boby menuturkan, fasilitas parkir di Pelabuhan SbP tidak wewenang Dishub Tanjungpinang, karena milik Pelindo Tanjungpinang.
"Ya saya tahu ini kemauan kita semua, tapi pastinya berdasarkan pertimbangan pihak Pelindo," ungkap Boby.
Baca Juga: Pelindo Janji Tunda Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Editor: Romi Kurniawan