Putusan Bawaslu: KPU Langgar Administrasi Pemilu Terkait Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

- 1 Desember 2023, 12:30 WIB
Bawaslu putuskan KPU melanggar administrasi Pemilu terkait dengan kuota 30 persen caleg perempuan di Pemilu 2024.
Bawaslu putuskan KPU melanggar administrasi Pemilu terkait dengan kuota 30 persen caleg perempuan di Pemilu 2024. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam perkara Nomor REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Perkara ini terkait dengan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di DCT Anggota DPR dan DPRD.

Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa Bawaslu menyatakan bahwa KPU melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menyatakan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu 29 November 2023.

Baca Juga: Perangkat dan Kepala Desa Deklarasi Dukungan ke Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Netralitas!

Majelis Pemeriksa Bawaslu menegaskan, tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dalam melaksanakan proses pencalonan Anggota DPR merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Adapun amar Putusan MA menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU 7/2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas". Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas". Melalui putusan tersebut, MA juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Dalam pertimbangannya, Majelis Pemeriksa Bawaslu menilai terdapat fakta bahwa KPU meminta fatwa ke MA yang kemudian diterbitkan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial No. 58/WKMA.Y/SB/XI/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Surat itu berisi pelaksanaan putusan hak uji materi MA, dilaksanakan KPU RI sendiri dan terkait akan dilaksanakan pada Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya, bukan ranah MA lagi, namun menjadi wewenang KPU.

Baca Juga: Bawaslu Batam Tertibkan Ratusan APK di 9 Kecamatan, Zainal: Tiga Kecamatan Belum

"Terhadap surat Wakil Ketua MA, terlapor (KPU) seharusnya segera menentukan sikap terkait dengan waktu pelaksanaan Putusan MA No.24P/HUM/2023 apakah dilaksanakan pada Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya. Ketidakjelasan sikap terlapor (KPU) pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Anggota Majelis Herwyn JH Malonda.

Majelis Pemeriksa Bawaslu menilai KPU mengabaikan Putusan MA, karena melaksanakan tahapan berikutnya dengan tetap berpedoman pada norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 sebelum adanya putusan MA.

Maka dari itu, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terkait dengan tahapan pencalonan anggota DPR.

"Memerintahkan KPU RI untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti putusan MA No.24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial No. 58/WKMA.Y/SB/XI/2023 tanggal 23 Oktober 2023," ujar Puadi.

Baca Juga: Spanduk dan Baliho Caleg Bertebaran di Kepri, Kinerja Bawaslu Dipertanyakan

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh empat Majelis Pemeriksa Bawaslu, terdiri dari Puadi, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Herwyn JH Malonda. Perkara ini diajukan oleh 12 pelapor, di antaranya Hadar Nafis Gumay, Wirdyaningsih, Wahidah Suaib, dan Mikewati Vera Tangkar.

Pelapor mendalilkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR yang dilakukan KPU RI tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan Anggota DPR.

Hal ini, menurut pelapor tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023 jo. Putusan MA No.24/P/HUM/2023.

Sejumlah Parpol Gagal Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Terdapatnya parpol yang mengajukan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen ini lantaran aturan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur bahwa penghitungan kuota caleg perempuan apabila menghasilkan dua angka di belakang koma tak mencapai 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah.

Aturan ini berbeda pada Pemilu 2019 lalu, di mana penghitungan kuota keterwakilan perempuan dilakukan dengan pembulatan ke atas.

Perubahan penghitungan kuota itu menyebabkan sejumlah parpol di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan Caleg perempuan di Pemilu 2024 kurang dari 30 persen.

Di Kepri, terdapat 7 parpol yang gagal memenuhi kewajiban afirmasi perempuan, karena mengajukan Caleg DPR perempuan kurang dari 30 persen.

Padahal, terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan syarat keikutsertaan parpol pada pemilu legistilatif di suatu daerah pemilihan (dapil).

Adapun 7 parpol di Kepri yang gagal memenuhi kewajiban afirmasi perempuan untuk Caleg DPR adalah PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, Partai Buruh, Garuda, dan Demokrat. Mereka hanya mengajukan 1 orang dari kuota 4 orang atau hanya 25 persen.

Sementara itu Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD yang diajukan parpol memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x