KEPRI POST - Sebanyak 35 tersangka kasus demonstrasi Jilid 2 di depan kantor BP Batam, dilimpahkan Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam, Jumat 8 Desember 2023 siang.
Dari 35 tersangka, satu orang ditangguhkan penahannya oleh Polresta Barelang karena masih berstatus anak sekolah.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto membenarkan bahwa tersangka kasus Rempang jilid 2 sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: 10 Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa Polisi Terkait Demo Jilid II Rempang, Satu Diantaranya Junaidi
"Yang kami tangani kemarin ada 26 orang, dan dari Polda Kepri ada 9 orang," kata Nugroho.
Nugroho menjelaskan, penyerahan tahanan kasus Rempang dari 34 tersangka dinyatakan sudah lengkap, dan wajib diserahkan ke Kejaksaan.
"Semua sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan, dan berkas sudah P21," ujarnya.
Sebanyak 34 tersangka diserahkan ke Kejaksaan, dan dibawa mengunakan mobil Kejaksaan Negeri Batam.