Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Kepri Rekomendasikan 2 Pejabat Pemprov ke KASN

- 9 Desember 2023, 21:00 WIB
Inilah nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Tanjungpinang periode 2023-2028 yang lulus administrasi oleh Timsel.
Inilah nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Tanjungpinang periode 2023-2028 yang lulus administrasi oleh Timsel. /tangkap layar/bawaslu tanjungpinang/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merekomendasikan dua pejabat Pemprov Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua pejabat itu dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tercatat dalam temuan bernomor 001/Reg/TM/PL/Prov/10.00/XI/2023.

Adapun kedua pejabat Pemprov Kepri yang terjerat kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu adalah Arif Fadillah dan Yova Apriazir.

Arif Fadillah saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kepri. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Sekdaprov Kepri serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Langgar Etik Karena Mundurkan Seleksi Pengawas, Ini Sanksi DKPP untuk Ketua dan Anggota Bawaslu RI

Sedangkan Yova Apriazir adalah Kepala Seksi Strategi dan Komunikasi Pariwisata di Dinas Pariwisata Kepri.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril membenarkan terbitnya rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemprov Kepri tersebut kepada KASN.

"Sudah kita tindaklanjuti, kita rekomendasikan (ke KASN)," ujarnya kepada media, Sabtu, 9 Desember 2023.

Sebelum menerbitkan rekomendasi, Bawaslu telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, termasuk saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.

Hingga saat ini, baru satu temuan tersebut yang masuk ke Bawaslu Kepri terkait dengan netralitas ASN. Sementara untuk sanksi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KASN.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x