Biar Tidak Rusak Estetika Kota, Ketahui Aturan Pemasangan Bahan dan Alat Peraga Kampanye

- 24 Desember 2023, 14:30 WIB
Ini aturan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye pemilu agar tidak merusak estetika kota.
Ini aturan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye pemilu agar tidak merusak estetika kota. /kepripost.com/

KEPRI POST - Pemasangan bahan dan alat peraga kampanye secara sembarangan tidak hanya melanggar aturan, namun juga merusak estetika dan keindahan kota. Maka dari itu, ketahui aturan pemasangan atribut kampanye yang sesuai dengan ketentuan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah mengatur ketentuan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye pemilu.

Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri.

Baca Juga: 3 Kategori Pemilih yang Berhak Memberikan Suara di TPS Pemilu 2024

Di antara metode kampanye bisa dilakukan melalui penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, hingga iklan di media massa cetak, elektronik, atau media online.

KPU mefasilitasi metode-metode kampanye tersebut dengan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Meski demikian, peserta pemilu juga dapat melakukan metode kampanye tersebut, selain yang difasilitasi oleh KPU.

Aturan Penyebaran Bahan Kampanye

Peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat umum atau pemilih. Bahan kampanye itu bisa berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan lainnya.

Setiap bahan kampanye pemilu itu harus memiliki nilai maksimal Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.

Bahan kampanye pemilu tersebut dilarang ditempelkan di tempat umum seperti:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah