Pengurus Cabor Cium Kecurangan Musorkot VI KONI Batam, Calon Ketua Klaim 30 Surat Dukungan

- 28 Desember 2023, 10:21 WIB
Pengurus Cabor Cium Kecurangan Muskot VI KONI Batam, Calon Ketua Klaim 30 Surat Dukungan
Pengurus Cabor Cium Kecurangan Muskot VI KONI Batam, Calon Ketua Klaim 30 Surat Dukungan /

"Mengapa kami perlu prihatin? Karena tidak sepatutnya seorang pengurus KONI,apalagi diketahui menjadi bagian dari panitia Penyelenggara MUSORKOT VI KONI Kota Batam menjadi bagian timses salah Seorang kandidat," ungkap Jefi.

Jefi menuturkan, ibarat panitia Lelang di LPSE, tentu tidak patut menjadi bagian dari Tim kontraktor yang akan ikut lelang," katanya.

Sementara itu, referensi regulasi dalam pelaksanaan MUSORKOT VI KONI Kota Batam dijelaskannya merujuk pada:

1. AD ART KONI
2. PP No.16 Tahun 2007
3. UU no 11 Tahun 2022

Jika Benar bahwa landasan hukum kegiatan MUSORKOT merujuk pada 3 produk regulasi tersebut, maka perlu dipertanyakan

1. Apa Benar AD ART KONI sudah didopsi atau diterapkan secara penuh?.
Pada AD ART KONI dinyatakan bahwa persiapan atau tahapan MUSORKOT harus didahului dengan Rapat Pleno.

"Rapat Pleno itu sendiri mensyaratkan harus dihadiri oleh seluruh pengurus. Apa sudah ada Rapat Pleno terkait Musorkot?," tegas Jefi.

Penunjukan pengurus yang menjadi bagian dari panitia Pelaksana MUSORKOT pun tentu menjadi agenda yang tak terpisahkan dari Rapat Pleno terkait Musorkot tersebut baru ditindaklanjuti dengan SK. Jika Rapat Pleno tersebut sudah dilaksanakan ,berarti itu sah.

"Namun jika Rapat Pleno yang melibatkan seluruh pengurus KONI belum pernah diadakan berarti tidak mengikuti AD ART KONI,bukan?. Jika hal tersebut yang terjadi maka seluruh proses tidak sah bukan?", ucapnya.

Baca Juga: Cabor Renang Batam Sumbang 8 Medali Emas, Kabid Binpres KONI Batam Kunjungi Kontingen Natuna

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah