Pengurus Cabor Cium Kecurangan Musorkot VI KONI Batam, Calon Ketua Klaim 30 Surat Dukungan

- 28 Desember 2023, 10:21 WIB
Pengurus Cabor Cium Kecurangan Muskot VI KONI Batam, Calon Ketua Klaim 30 Surat Dukungan
Pengurus Cabor Cium Kecurangan Muskot VI KONI Batam, Calon Ketua Klaim 30 Surat Dukungan /

Sedangkan point ke dua, lanjutnya lagi, salah satu rujukan regulasi adalah PP No 16 tahun 2007 yaitu PP dari UU no 3 Tahun 2005 yang justru pada pasal 106 UU no 11 Tahun 2022 dinyatakan bahwa PP dari UU no 3 Tahun 2005 tersebut (PP no 16 thn 2007) masih berlaku.

"Nah, karena PP no 16 thn 2007 ini masih berlaku maka kita harap kawan-kawan panitia atau Pengurus KONI Kota Batam umumnya dan peserta serta calon kandidat khususnya perlu mencermati,memahami bahwa pada pasal 56 ( PP no 16 thn 2007 tersebut dengan tegas menyatakan larangan pejabat struktural,ASN menjadi pengurus KONI. Bahkan PP tersebut juga diperkuat dengan SE Mendagri", jelas Jefi

Mengapa kami perlu sampaikan hal itu? Karena ada Indikasi bahwa ada calon yang katanya telah didukung mayoritas Cabor adalah Seorang ASN.

"Jika itu benar tentu panitia seleksi tidak bisa meloloskan karena bertentangan dengan regulasi terkait. Sekalipun didukung seluruh Cabor dan disetujui oleh forum rapat ,diplenokan dst jika bertentangan dengan hierarki perungandang-undangan atau hukum diatasnya maka gugur/batal demi hukum", tegas Jefi.

UU no 11 thn 2022 memang tidak kita temui narasi yang secara tegas melarang baik pejabat publik maupun ASN menjadi pengurus KONI tetapi bukan berarti itu diartikan boleh.

Baca Juga: KONI Kepri Minta Anggaran Rp16 miliar untuk Porprov 2022, Kadispora: Masih Dibahas

Kita tidak boleh berasumsi terhadap pasal demi Pasal sebuah UU yang baru diundangkan kecuali setelah PP dari UU tersebut keluar atau terbit.

Karena pada PP tersebutlah penjelasan atau penjabaran detail dari pasal per pasal pada UU tersebut .

"Lagi pula jelas pada pasal 106 UU no 11 itu sendiri menyatakan PP yg digunakan adalah PP dari UU no 3 thn 2005 yaitu PP no 16 thn 2007 ya patuhi saja", jelasnya lagi

Atau tunggu hingga PP dari UU No 11 thn 2022 terbit dahulu agar jelas,ketika PP UU no 11 itu nanti terbit tentu PP no 16 thn 2007 tidak berlaku lagi.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah