Di Kota Batam, beberapa spanduk dan baliho peserta pemilu banyak bergelantungan di pohon-pohon.
Selain mengganggu ketertiban umum, atribut yang ditancapkan dengan paku atau ditali di antara pepohonan itu juga merusak estetika kota.
Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye. Bentuknya bisa berupa reklame, spanduk, atau umbul-umbul.
Pemasangan alat peraga ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Di antara aturan itu menyebutkan bahwa pemasangan APK oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.
Selain itu, alat peraga kampanye Pemilu 2024 dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.***