KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merazia ribuan alat peraga kampanye yang terpasang melanggar aturan.
Dalam razia alat peraga kampanye tersebut, Bawaslu Tanjungpinang melibatkan unsur Satpol PP dan kepolisian.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, total ada 2.883 alat peraga kampanye atau APK yang ditertibkan dalam razia tersebut.
Baca Juga: Hindari Pelanggaran, Ini Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Kota Batam
APK tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur 2.036 spanduk, Bukit Bestari 340 spanduk, Tanjungpinang Kota 340 spanduk, dan Tanjungpinang Barat 353 spanduk.
Rencananya, dalam minggu ini tim dari Bawaslu bakal kembali turun untuk melakukan penertiban alat peraga yang terpasang tidak sesuai ketentuan.
"“Rencana Rabu atau Kamis (3 atau 4 Januari 2024) kami tertibkan lagi," ujar Yusuf kepada media, Minggu, 31 Desember 2023.
Baca Juga: Agar Kampanye Tidak Dibubarkan, Ketahui Cara Membuat Surat Pemberitahuan
Kriteria Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
Fenomena pemasangan alat peraga kampanye secara sembarangan masih marak terlihat di berbagai daerah di Provinsi Kepri.