Setiap tindakan, lanjut Zulhadril, sudah melalui koordinasi. Bahkan pihaknya sempat memintai bantuan Satpol PP untuk membantu menurunkan baliho. Awalnya mereka respon, walaupun akhirnya urung datang.
"Semua ada aturannya silakan dipatuhi. Keberadaan baliho itu jelas melanggar estetika dan di luar zona yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam," tegas Zulhadril mengakhiri. ***