KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan 56.380 badan adhoc dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo mengatakan bahwa badan adhoc Pemilu 2024 di Kepri terdiri dari 400 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1.257 Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kemudian 41.398 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), 11.829 Linmas, dan 1.497 Sekretariat PPK dan PPS," ujarnya dalam rakor Forkopimda di Gedung Daerah Kepri, Senin, 29 Januari 2024.
Baca Juga: Uang Transportasi KPPS Maksimal Rp 150.000 Per Orang, KPU RI: Jangan Melakukan Pemotongan
Saat ini seluruh badan adhoc untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Kepri sudah terbentuk. Terakhir adalah pembentukan KPPS yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas KPPS ini mulai dari mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya.
Kemudian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta mengumumkan dan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada saksi, Pengawas TPS, dan kepada PPK melalui PPS.
Indrawan mengatakan, pada Pemilu 2024 terdapat 5.914 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Jumlah TPS se-Kepri sebanyak 5.914 yang tersebar di 219 pulau di 7 kabupaten/kota," ujarnya.