Uang Transportasi KPPS Maksimal Rp 150.000 Per Orang, KPU RI: Jangan Melakukan Pemotongan

- 31 Januari 2024, 11:00 WIB
KPU RI meminta jangan ada pemotongan uang transportasi KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 150.000 per orang.
KPU RI meminta jangan ada pemotongan uang transportasi KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 150.000 per orang. /tangkap layar/kpu sumut/

KEPRI POST - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Parsadaan Harahap mengingatkan KPU di daerah agar tidak melakukan pemotongan hak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan terkait dengan maraknya dugaan penyunatan anggaran transportasi pelantikan KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024.

"KPU memperingatkan keras jajaran, jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas KPPS, seperti uang transportasi dan lainnya," ujarnya di Medan, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga: Tugas Ketua KPPS atau KPPS Kesatu di Pemilu 2024, Pelajari Selengkapnya

Parsadaan mengaku kerap mendengar adanya oknum KPU daerah yang memotong hak petugas KPPS. Ia meminta hal itu tidak terjadi lagi.

"Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi," tegasnya.

Parsadaan menerangkan bahwa petugas KPPS memiliki hak selama melaksanakan tugas di Pemilu 2024 dan hal itu sudah dianggarkan oleh KPU RI.

"Transportasi maksimal Rp 150.000, ada maksimal, tapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah kita berikan dalam anggaran," katanya, mengutip berita Antara.

Baca Juga: Ketahui Tugas KPPS 2 atau KPPS 3 dalam Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja dan Gaji

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x