Baca Juga: Tugas Ketua KPPS atau KPPS Kesatu di Pemilu 2024, Pelajari Selengkapnya
Pengertian Badan Adhoc, Tugas, dan Kepanjangan PPK, PPS, KPPS
Badan adhoc adalah lembaga sementara yang menjadi tulang punggung KPU dalam menyelenggarakan dan mendukung kelancaran proses Pemilu 2024.
Pengertian badan adhoc ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Lembaga sementara ini terdiri dari anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS, KPPS, petugas ketertiban TPS atau Linmas, dan Pantarlih atau PPDP.
PPK adalah kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan.
Sedangkan PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Kemudian KPPS adalah kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Rincian Jumlah TPS di Kepri
KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan sebanyak 5.914 TPS di Kepri yang tersebar di 7 kabupaten/kota, berikut rinciannya:
● Kota Batam 3.241 TPS.
● Kabupaten Karimun 781 TPS.