KEPRI POST - Para pekerja dan buruh di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) perlu tahu bahwa tanggal 14 Februari 2024 adalah hari libur nasional. Pekerja atau buruh yang masuk di hari pencoblosan Pemilu 2024 tersebut berhak mendapatkan upah lembur dari perusahaan.
Hari libur 14 Februari tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker). SE tersebut perihal pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Melalui SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menekankan bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Baca Juga: Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024, Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Tunda Libur Imlek
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi SE.
Saat ini sebagian pekerja di Kepri masih ada yang ragu terkait kepastian hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Hal ini mengacu pada beberapa kalender bahwa hari dan tanggal tersebut tidak termasuk tanggal merah.
Namun, meski tidak tercantum dalam kalender, pemerintah telah menetapkan bahwa hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.