KEPRI POST - Pelaku penempatan PMI ilegal Non Prosedural memanfaatkan libur Tahun Baru 2024, untuk memasukkan pekerja migran ke luar negeri melalui Pelabuhan internasional di Kota Batam.
Hal itu diungkap jajaran Polresta Barelang, dimana ada 3 kasus yang terjadi pasca libur Tahun Baru 2024.
Ada 2 pelabuhan internasional yang menjadi tempat mengirim Omi ilegal Non Prosedural, diantaranya Pelabuhan Internasional Harbourbay dan Pelabuhan Internasional Batam Center.
Baca Juga: 11 Pelaku PMI Ilegal Diamankan Polresta Barelang, Kombes Nugroho: Ada 2 Orang WNA Malaysia
Dari 3 kasus penempatan PMI ilegal, ada sebanyak 34 korban yang akan dikirimkan oleh 3 pelaku melalui Pelabuhan Internasional di Batam.
Tiga kasus yang diungkap, 2 kasus di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 1 Kasus diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KKP Batam.
"Ada 3 pelaku yang kami amankan, yakni Heri Kafianto (61), Khadits (38), dan Rakhmad Abadi (61)," kata Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang.
Nugroho mengatakan, pengungkapan pertama pada terjadi 4 Januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay, kemudian yang kedua terjadi pada 4 januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay.