Polda Kepri Jamin Keamanan Pemungutan Suara di Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 07:30 WIB
Ketahui siapa saja pemilih yang bisa memilih atau menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, lengkap dengan waktu memilih.
Ketahui siapa saja pemilih yang bisa memilih atau menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, lengkap dengan waktu memilih. /tangkap layar/kpu/

KEPRI POST - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjamin keamanan pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknay sudah menerjunkan personel untuk mengamankan pemungutan suara di seluruh TPS.

"Kita konsentrasi bagaiamana pergeseran pasukan untuk mengamankan TPS-TPS tersebut," ujarnya, Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Juga: Gowes Bersama TNI, Polda Kepri Sambangi TPS Marcelia Batam

Pandra mengungkapkan, Polda Kepri mengerahkan 2/3 kekuatan atau sebanyak 3.679 personel untuk mengamankan 5.914 TPS di Kepri.

Selain melibatkan jajarannya, Polda Kepri juga bekerja sama dengan TNI dan Pemprov Kepri dalam pengamaman pemungutan suara.

"Kita sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kepri. Untuk pengamanan, kita juga dibantu bantuan penguatan dari TNI dan Pemprov Kepri," katanya.

Menurut Pandra, Polda Kepri telah memetakan kerawanan masing-masing TPS yang ada di Kepri, mulai dari kurang rawan, rawan, dan sangat rawan.

Baca Juga: KPU Kepri Bakal Laporkan Soal Ketua KPU Batam 'Ngamuk' di Gudang Logistik

Ia berharap seluruh personel yang diterjunkan dapat memprediksi setiap potensi gangguan, sehingga tidak terjadi gangguan nyata.

"Kita minta mereka melakukan pre-emptif atau imbauan-imbauan dan melakukan pemetaan gangguan," katanya.

Masa Tenang, Ini 3 Hal yang Dilarang

Saat ini tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki masa tenang, masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari, mulai dari berakhirnya masa kampanye hingga waktunya hari pemungutan suara. Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, masa tenang berlangsung sejak Minggu sampai Selasa, 11-13 Februari 2024.

Berdasarkan pasal 278 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu

Kemudian dalam pasal 287 ayat 5 UU 7 Tahun 2017, terdapat tiga larangan yang dilarang dilakukan selama masa tenang, yakni:

1. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

2. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

3. Melakukan kampanye pemilu.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah