Baca Juga: Uang Transportasi KPPS Maksimal Rp 150.000 Per Orang, KPU RI: Jangan Melakukan Pemotongan
Ia menduga praktik politik uang akan marak terjadi mendekati hari "H". Modusnya beragam, mulai dengan pola pengumpulan KTP pemilih oleh tim sukses calon Pemilu 2024.
"Ini yang kita antisipasi dengan melakukan pengawasan ekstra di lapangan," jelasnya.
Yusuf mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi, sekaligus melaporkan indikasi pelanggaran pemilu yang terjadi di lingkungan sekitar kepada Bawaslu maupun jajaran Panwas di tingkat desa, kelurahan, atau kecamatan.
Bawaslu menjamin untuk merahasiakan identitas pelapor, namun laporan harus menyertakan barang bukti seperti foto atau video kalau itu berkaitan dengan politik uang.
Jika dugaan politik uang tersebut benar, maka Sentra Gakkumdu akan melimpahkan kasus itu ke pengadilan.
"Peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenakan pidana penjara, denda, bahkan dicoret sebagai kontestan Pemilu 2024," tegasnya.***