Dugaan Politik Uang, Bawaslu Tanjung Pinang Kantongi Bukti Video

- 12 Februari 2024, 17:00 WIB
Dugaan politik uang Caleg DPRD Tanjungpinang, Bawaslu Tanjung Pinang kantongi bukti video dan lakukan pendalaman.
Dugaan politik uang Caleg DPRD Tanjungpinang, Bawaslu Tanjung Pinang kantongi bukti video dan lakukan pendalaman. /ilustrasi/

KEPRI POST - Bawaslu Tanjung Pinang mengantongi bukti video terkait dengan dugaan politik uang yang melibatkan seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjung Pinang, Muhammad Yusuf mengaku bahwa dugaan politik uang tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungpinang Barat.

Dalam laporannya, pelapor juga menyertakan barang bukti berupa video dugaan politik uang yang dilakukan Caleg DPRD. Saat ini Bawaslu tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

"Masih kita lakukan pendalaman," ujar Yusuf, Sabtu, 10 Februari 2024.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang Calon DPD Kepri: Bawaslu Baru Telusuri, Polisi Amankan Barang Bukti

Menurut Yusuf, dugaan politik uang Caleg DPRD Kota Tanjung Pinang tersebut telah memenuhi bukti yang cukup dan sudah diregistrasi. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan penelusuran bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam penelusuran dan pendalaman kasus, Gakkumdu akan memanggil para saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan politik uang. Pemeriksaan ini akan berlangsugn selama 14 hari kerja.

"Sesuai aturan, kita memiliki waktu 14 hari untuk menindak lanjuti laporan. Setelah itu, baru ditentukan statusnya naik atau tidak," ujarnya.

Yusuf menjelaskan bahwa jajarannya meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran pemilu pada masa-masa tenang. Terutama menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, salah satunya terkait politik uang.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x