Jaga Suasana Kondusif, Caleg DPRD Kepri Terpidana Korupsi Akan Dieksekusi Usai Pemilu 2024

- 14 Februari 2024, 17:00 WIB
Dalam rangka menjaga suasana kondusif, Caleg DPRD Kepri terpidana korupsi baru akan dieksekusi usai Pemilu 2024.
Dalam rangka menjaga suasana kondusif, Caleg DPRD Kepri terpidana korupsi baru akan dieksekusi usai Pemilu 2024. /tangkap layar/pemilu/

KEPRI POST - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum mengeksekusi para terpidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang kini menjadi Caleg DPRD Kepri.

Caleg DPRD Kepri terpidana korupsi tunjangan perumahan dinas itu adalah Hadi Candra dari Partai Golkar, Ilyas Sabli dari Partai NasDem, dan Makmur.

Saat ini Hadi Candra dan Ilyas Sabli masih menjabat Anggota DPRD Kepri dan maju lagi di Pemilu 2024 melalui dapil Kepri 7, meliputi Kabupaten Natuna dan Anambas.

Baca Juga: Cara Download Aplikasi Sirekap di Pemilu 2024, Lengkap Panduan Upload Hasil Penghitungan Suara

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudi Margono, menjelaskan belum dieksekusinya ketiga terpidana korupsi tersebut, meski putusan hukumnya telah inkrah.

"Setelah Pemilu ini akan kami eksekusi, karena untuk menjaga kondusifitas," ujarnya di sela-sela meninjau kesiapan pemilu di Tanjungpinang, Selasa, 13 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Hadi Candra dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna. Selain penjara, MA juga mewajibkan Hadi membayar denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp345.450.000.

Baca Juga: Ketahui Dokumen yang Harus Dibawa Saat Nyoblos ke TPS Pemilu 2024

Selain terhadap Hadi, MA juga menjatuhkan vonis kepada Ilyas Sabli dalam kasus yang sama. Mantan Bupati Natuna yang sekarang masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri ini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x