Jaga Suasana Kondusif, Caleg DPRD Kepri Terpidana Korupsi Akan Dieksekusi Usai Pemilu 2024

- 14 Februari 2024, 17:00 WIB
Dalam rangka menjaga suasana kondusif, Caleg DPRD Kepri terpidana korupsi baru akan dieksekusi usai Pemilu 2024.
Dalam rangka menjaga suasana kondusif, Caleg DPRD Kepri terpidana korupsi baru akan dieksekusi usai Pemilu 2024. /tangkap layar/pemilu/

Dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka pada 31 September 2017 silam. Kelima tersangka itu adalah Ilyas Sabli yang saat itu menjabat Bupati Natuna dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, serta Hadi Candra yang saat itu menjabat Ketua DPRD Natuna.

Dalam kasus ini, jaksa menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Nilai kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.

Dicoret dari Silon

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menyebutkan telah mencoret Hadi Candra dan Ilyas Sabli dari sistem informasi pencalonan (Silon) Pemilu 2024.

"Terhitung hari ini (Rabu, 27 Desember 2023), kedua caleg itu resmi dicoret dari Silon," ujar Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu.

Adapun kedua caleg yang dicoret itu adalah Hadi Candra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem. Saat ini keduanya masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri.

"Pencoretan kedua caleg tersebut berdasarkan rapat pleno KPU Kepri pada Selasa (26 Desember 2023)," kata Ferry.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah