Maju Pilkada Kepri 2024, Calon Perseorangan Wajib Kantongi Minimal 150.098 Dukungan

- 26 Maret 2024, 14:00 WIB
Pilkada Kepri 2024, calon perseorangan wajib mengantongi 150.098 dukungan.
Pilkada Kepri 2024, calon perseorangan wajib mengantongi 150.098 dukungan. /kepripost.com/

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dijadwalkan pada 24 sampai 26 Agustus 2024, bersamaan dengan pasangan calon yang diusung dari partai politik.

"Untuk pendaftaran pasangan calon, jadwalnya mulai 27 sampai 29 Agustus 2024," jelasnya.

Syarat Dokumen Dukungan Calon Perseorangan

Pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Berikut persyaratan dalam penyerahan dokumen dukungan tersebut mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017:

1. Surat pernyataan dukungan dengan dilampiri:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; dan
  • rekapitulasi jumlah dukungan

2. Surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan.

3. Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dibuat dalam bentuk:

  • softcopy; dan
  • hardcopy.

4. Softcopy merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan.

5. Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy.

6. Data dukungan tersebut meliputi kesesuaian:

  • urutan pendukung; dan
  • identitas pendukung yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga/Rukun Warga, tempat tanggal lahir, umur, dan status perkawinan.

7. Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x