Termasuk di Kepri, 240 ASN Langgar Netralitas Selama Pemilu 2024

- 26 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi ASN melanggar netralitas selama Pemilu 2024, termasuk di Kepri.
Ilustrasi ASN melanggar netralitas selama Pemilu 2024, termasuk di Kepri. /tangkap layar/hanura/

KEPRI POST - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melanggar netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024. Ratusan ASN tersebut sudah dijatuhi sanksi.

"Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan penjatuhan sanksi," ungkap Mendagri Tito Karnavian saat raker bersama Komisi II DPR RI, Senin 25 Maret 2024.

Tito menjelaskan, 240 ASN yang melanggar netralitas tersebut berasal dari 450 laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Baliho Prabowo, Bawaslu Batam Akan Panggil Kadis Cipta Karya

"Setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panwaslu karena melanggar netralitas," ujarnya.

Selain itu, lanjut Tito, ada 5 pejabat pemerintah dijatuhi sanksi berupa penggantian akibat terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024.

"Ada beberapa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat (Inspektorat Jenderal Kemendagri) juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain. Ada lebih lima orang yang kemudian kita lakukan penggantian," ujarnya.

Baca Juga: Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Polisi Dilarang Foto dan Komentari Paslon di Medsos

Tito menjelaskan, ke-5 pejabat pemerintah itu terbukti melanggar netralitas ASN karena mengarahkan dukungan kepada kandidat paslon tertentu pada Pemilu 2024.

"Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini. Kita berikan sanksi juga dengan penggantian," ujarnya.

Pelanggaran Netralitas ASN di Kepri

Di antara pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 tersebut terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini sebagaimana terjadi terhadap Camat Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Indra Gunawan.

Camat di Kepri itu mendapatkan sanksi disiplin berat terkait keterlibatannya dalam pembagian kartu nama Caleg Golkar untuk DPRD Bintan di paket sembako Baznas Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan, Sarbima Putra membenarkan sanksi berat untuk Camat Teluk Bintan karena melakukan pelanggaran netralitas ASN. Sanksi itu tertuang dalam rekomendasi Surat Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-409/NK.00.00/01/2024.

"Surat KASN itu ditujukan kepada Bupati Bintan, namun kita juga menerimanya tembusannya," ungkapnya.

Selain Camat Teluk Bintan, ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga terkena sanksi moral karena hadir dalam acara jalan santai Partai Hanura. Pejabat Pemprov Kepri yang hadir dalam acara itu ada dua orang, yakni Arif Fadillah dan Yova Aprizair.

Arif Fadillah saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kepri. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Sekdaprov Kepri serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan Yova Apriazir adalah Kepala Seksi Strategi dan Komunikasi Pariwisata di Dinas Pariwisata Kepri. Dalam acara itu, Arif dan Yova sama-sama mengenakan kaos yang identik dengan warna Partai Hanura.

KASN telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 terhadap Arif Fadillah dan Yova Aprizair.

Hasilnya, KASN menilai telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dan menjatuhkan sanksi moral kepada Yova Aprizair. Sanksi itu tertuang dalam surat nomor B-4780/NK.01.00/12/2023 yang terbit pada Rabu, 20 Desember 2023.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x