Pilkada Lingga 2024: Calon Perseorangan Harus Serahkan Minimal 7.509 Dukungan

- 29 Maret 2024, 23:00 WIB
Bakal calon perseorangan yang bakal maju di Pilkada Lingga 2024 harus menyerahkan minimal 7.509 dukungan pemilih.
Bakal calon perseorangan yang bakal maju di Pilkada Lingga 2024 harus menyerahkan minimal 7.509 dukungan pemilih. /tangkap layar/pemkab lingga/Antara

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) mulai menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Salah satunya mengenai syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan yang akan maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketentuan mengenai jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal 10 huruf (a) PKPU 3/2017 menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah pemilih. Dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada.

Baca Juga: Calon Perseorangan di Pilkada Karimun 2024 Harus Setor 16.271 KTP Dukungan

Adapun jumlah pemilih Lingga yang tercatat dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir sebanyak 75.088 jiwa dan tersebar di 13 kecamatan.

Dengan ketentuan tersebut, maka calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 di Lingga wajib mengantongi dukungan dari 7.509 pemilih yang tersebar di minimal 7 kecamatan.

Dukungan tersebut bisa diberikan oleh penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, berdomisili di daerah pemilihan, dan dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Kemudian tercantum dalam DPT pada pemilu terakhir atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Baca Juga: Calon Perseorangan di Pilkada Bintan Harus Kantongi 12.336 Dukungan Pemilih

Berdasarkan jadwal, pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Lingga 2024 mulai 5 Mei sampai 19 Agustus.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x