Pilkada Lingga 2024: Calon Perseorangan Harus Serahkan Minimal 7.509 Dukungan

- 29 Maret 2024, 23:00 WIB
Bakal calon perseorangan yang bakal maju di Pilkada Lingga 2024 harus menyerahkan minimal 7.509 dukungan pemilih.
Bakal calon perseorangan yang bakal maju di Pilkada Lingga 2024 harus menyerahkan minimal 7.509 dukungan pemilih. /tangkap layar/pemkab lingga/Antara

9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, dilarang dikeluarkan secara kolektif.

10. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:

  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Lingga dibuat dalam tiga rangkap. Terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Lingga dan arsip.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x