Calon Perseorangan di Pilkada Anambas 2024 Harus Kantongi 3.493 Dukungan

- 1 April 2024, 11:00 WIB
Bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Anambas 2024 harus mengantongi sebanyak 3.493 dukungan.
Bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Anambas 2024 harus mengantongi sebanyak 3.493 dukungan. /tangkap layar/kpu anambas/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Salah satunya mengenai syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan yang akan maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketentuan mengenai jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal 10 huruf (a) PKPU 3/2017 menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah pemilih. Dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada.

Baca Juga: Maju Pilkada Kepri 2024, Calon Perseorangan Wajib Kantongi Minimal 150.098 Dukungan

Adapun jumlah pemilih Anambas yang tercatat dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir sebanyak 34.921 jiwa dan tersebar di 10 kecamatan.

Dengan ketentuan tersebut, maka calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 di Anambas wajib mengantongi dukungan dari 3.493pemilih yang tersebar di minimal 6 kecamatan.

Dukungan tersebut bisa diberikan oleh penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, berdomisili di daerah pemilihan, dan dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Kemudian tercantum dalam DPT pada pemilu terakhir atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Ketua KPU Anambas, Fadillah menjelaskan, jadwal pemungutan suara pilkada adalah 27 November 2024. Sementara untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon, jadwalnya 24 sampai 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Pilkada Batam 2024, Calon Perseorangan Harus Serahkan Minimal 63.872 KTP Dukungan

"Kemudian untuk pendaftaran pasangan calon pada 27 sampai 29 Agustus 2024 dan penelitian persyaratan hinga 21 September 2024," ujarnya dalam sosialisasi pada Kamis, 28 Maret 2024.

KPU Anambas mengundang sejumlah pihak dalam sosialisasi Pilkada 2024, di antaranya Kesbangpol, Bawaslu, Forkopimda, dan pengurus parpol.

"Tahapan dan jadwal pilkada ini perlu kami sosialisasikan kepada seluruh parpol, instansi vertikal, dan media," ujarnya.

Syarat Dokumen Dukungan Calon Perseorangan

Berikut dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan bagi pasangan calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Lingga 2024:

1. Surat pernyataan dukungan dengan dilampiri:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; dan
  • rekapitulasi jumlah dukungan

2. Surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan.

3. Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dibuat dalam bentuk:

  • softcopy; dan
  • hardcopy.

4. Softcopy merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan.

5. Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy.

6. Data dukungan tersebut meliputi kesesuaian:

  • urutan pendukung; dan
  • identitas pendukung yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga/Rukun Warga, tempat tanggal lahir, umur, dan status perkawinan.

7. Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

8. Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.

9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, dilarang dikeluarkan secara kolektif.

10. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:

  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Anambas 2024 dibuat dalam tiga rangkap. Terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Anambas dan arsip.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah