Golkar Ajukan Gugatan ke MK untuk DPRD Tanjung Pinang Dapil 4 Bukit Bestari

- 28 Maret 2024, 11:00 WIB
Golkar mengajukan gugatan PHPU ke MK untuk DPRD Tanjung Pinang dapil 4 Bukit Bestari.
Golkar mengajukan gugatan PHPU ke MK untuk DPRD Tanjung Pinang dapil 4 Bukit Bestari. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Partai Golkar mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk DPRD Tanjung Pinang daerah pemilihan (dapil) 4 Kecamatan Bukit Bestari.

Gugatan tersebut diajukan pada Sabtu, 23 Maret 2023 tersebut teregister dengan APPP Nomor : 105-01-04-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Sekretaris Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir membenarkan pengajuan gugatan ke MK terkait dengan hasil perolehan suara untuk DPRD Tanjung Pinang dapil 4 Bukit Bestari.

Baca Juga: Istri Gubernur Terpilih Lagi, Ini Profil 9 Caleg Golkar Lolos ke DPRD Kepri di Pemilu 2024

Menurutnya, Golkar Tanjungpinang sudah melayangkan gugatan tersebut melalui DPP Golkar pada 21 Maret 2024.

"Selanjutnya DPP Golkar mengajukan permohonan langsung ke MK pada tanggal 23 Maret 2024," ungkapnya kepada media.

Fathir menjelaskan, dalam gugatannya Golkar meminta dugaan penggelembungan suara pada salah satu partai dikembalikan seperti semula, sesuai dengan C1.Hasil.

"Kami melampirkan bukti pendukung berupa C1.Hasil Partai Golkar dan beberapa partai politik serta bukti pendukung lainnya," katanya.

Baca Juga: Yusril dan 45 Advokat Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x