Pilkada Bintan 2024, Ini 2 Parpol yang Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi

- 13 April 2024, 16:00 WIB
Inilah dua parpol yang bisa mengusung paslon tanpa koalisi di Pilkada Bintan 2024 karena meraih kursi DPRD lebih 20 persen.
Inilah dua parpol yang bisa mengusung paslon tanpa koalisi di Pilkada Bintan 2024 karena meraih kursi DPRD lebih 20 persen. /kepripost.com

KEPRI POST - Hasil Pemilu 2024 menjadi acuan bagi partai politik untuk menentukan langkah politiknya di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Bintan 2024, November mendatang.

Hal ini karena perolehan kursi atau suara parpol di DPRD Bintan berpengaruh terhadap bisa atau tidaknya parpol mengusung jagoannya di Pilkada Bintan 2024.

Untuk di Bintan, hanya 7 parpol yang berhasil meraih 25 kursi DPRD Bintan pada Pemilu 2024. Terbanyak adalah Partai Golkar yang meraih 7 kursi (28 persen) DPRD Bintan dan 24.242 suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Pilkada Batam 2024: Partai Nasdem Bisa Usung Calon Sendiri, Tanpa Koalisi

Peringkat kedua adalah Partai Demokrat yang memperoleh 6 kursi (24 persen) DPRD Bintan dan 20.210 suara.

Peringkat berikutnya adalah Partai Nasdem, Gerindra, dan PKS sama-sama meraih 3 kursi atau 12 persen. Untuk perolehan suara, Nasdem memperoleh 13.046 suara, Gerindra 8.790 suara, dan PKS 7.445 suara.

Selanjutnya ada PDIP yang meraih 2 kursi DPRD Bintan atau 8 persen dan 10.325 suara. Kemudian PAN dengan 1 kursi DPRD atau 4 persen dan 4.278 suara.

Merujuk Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu terakhir.

Baca Juga: Bukan Raja Bachtiar, Golkar Kepri Dorong Firmansyah Calon Bupati di Pilkada Karimun 2024

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x